Kejari Way Kanan tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kampung Bandar Dalam dan terima pelimpahan dugaan Korupsi di Kampung Banjar Sakti

Uncategorized822 Views

Blambangan Umpu,Radar Semesta Media.Com.- Setelah sekian lama, hari ini Rabu24 september 2025, Kejaksaan Negeri Way Kanan, menetapkan Penetapan Ibrahimbin bin Mat Tuah sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan pengelolaan pelaksanaan APB Kampung Bandar Dalam Tahun 2020 s/d 2023,

” Benar, hari ini, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PEN-1610/L.8.17/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025 atas nama Tersangka Ibrahim Bin Mat Tuah, dimana penetapan Tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-01/L.8.17/Fd.2/04/2024 tanggal 03 Maret 2025.” Ujar Kajari Way Kanan Dody AJ Sinaga,SH.MH,

Menurut Dody, Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta atas perkembangan Penyidikan dan sebelumnya sudah beberapa kali di panggil sebagai saksi namun tidak hadir padahal penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tersangka Ibrahim Bin Mat Tuah dan diharapkan bisa kooperatif dan hadir sesuai jadwal tersebut. Namun demikian penyidikan tetap masih berlangsung dan nantinya tetap melihat perkembangan penyidikan dalam penanganannya.

Diterangkan bahwa, penetapan Ibrahim bin Mat Tuah sebagai tersangka karena berdasarkan laporan hasil auditor pada inspectorat kabupaten way kanan, di dalam pengelolaan APB Kampung Bandar Dalam T.A. 2020 s/d 2023 didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 626.511.273,-Ibrahim sendiri adalah Kepala Kampung Bandar Dalam ketika itu.

“, Kami akan tetap terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi. Demi mendukung pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien dalam upaya preventif sebagai usaha pencegahan dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, ” tegas Kajari Way Kanan Dody AJ Sinaga SH.MH,

Dihari yang sama, Kejari Way kanan juga menerima pelimpahan berkas perkara tipikor dengan tersangka Asmuni F Bin Muhammad Yusuf terkait perkara pengelolaan APB Kampung Banjar Sakti T.A. 2020 dari Penyidik Polres Way Kanan.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Way Kanan yang dikonfirmasi, membenarkan hal itu,

” Iya benar, hari ini kami juga menerima pelimpahan berkas Perkara dari penyidik Tipikor Polres Way Kanan dan juga dilakukan penahanan selama 20 Hari kedepan dan dititip di Lapas Kelas IIB Way kanan. Pungkas Kasipidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra, SH., MH.

Sementara Asmuni sendiri nampak masgul dan tidak menjawab pertanyaan wartawan, melainkan cepat cepat mengikuti Tim Penyidik dari Tipikor Polres Way Kanan yang akan membawanya. RSMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *