Cari keuntungan dari Dana Desa, diduga kepala kampung sinar gading mainkan anggaran dana desa.

Uncategorized825 Views

Kasui.RSM,- Dana Desa dan alokasi dana desa adalah dana alokasi pusat yang dianggarkan dari APBN dan APBD guna meningkatkan kemajuan desa sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat desa baik di bidang infrastruktur ataupun menunjang kehidupan masyarakat desa melalui BUMDES ataupun bantuan ketahanan pangan,

Namun terkadang dana desa banyak dimainkan dan jadi ajang cari keuntungan oknum kapala desa bahkan sudah banyak yang masuk jeruji besi karna ulah korupsi,
namun demikian hal itu tidak membuat Para kepala Kampung jerih ataupun jeram,

Salah satu penerima dana desa yang kami duga adanya permainan anggaran yang dilakukan oleh (Rudi hartono) Kepala Kampung Sinar Gading Kecamatan Kasui Kabupaten away kanan yang nampaknya dengan sengaja memainkan Dana Desa yang dikucurkan melaluli APBN,

Seperti di tahun 2023 dengan besaran pagu anggaran Rp814.061.000,
Dana Desa yang diterima Kempung sinar gading, berdasarkan hasil investigasi Wartawan Media inii dilapangan, banyak yang terindikasi tersimpangkan dan tidak sesuai pelaksananya, atau dengan kata lain besar dugaan adanya permainan anggaran, hal itu terlihat dalam laporan penggunaan antara lain pada komponen:
Pembangunan Siring pasang pada dusun 2 yang menghabiskan anggaran RP119.201.000, dimana dari sumber yang kami terima selain pengerjaanya tidak sesuai dari segi kwantitas dan kualitas bahan material nya dengan anggaran yang dihabiskan atau dengan kata lain terindikasi mark’up, belum lagi pembangunan jembatan yang menghabiskan anggaran Rp122.630.000, dan pembelian wify Rp52.288.000,semakin memperkuat dugaan kami adanya permainan anggaran yang dilakukan kepala kampung,

Sementara l pada Anggaran tahun 2024 terlihat seperti pembelian dukungan ternak bebek yang menghabiskan anggaran mencapai Rp80.000.000, dari sumber yang kami terima hanya segelintir yang mendapat dan kwalitas bebek kurang baik sehingga susah berkembang sehingga hasilnya tidak maksimal.

Berdasarkan UU no 14 tahun 2006 tentang keterbukaan publik kami dari pihak media investigasi ingin mengkonfirmasi terkait dugaan adanya penyimpangan dana tersebut, akan tetapi sampai berita ini diterbitkan kepala kampung sinar gading belum bisa dikomfirmasi baik secara langsung ataupun melalui pesan whatsap, untuk itu diharapkan kepada pihak yang berwenang khususnya inspektorat way kanan agar kiranya dapat memeriksa terkait dugaan permainan dana desa kampung Sinar Gading. RSM/ FAHRUDIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *