RADARSEMESTAMEDIA .COM.-Berdasarkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan,riset dan teknologi (Permendikbudristek) no 63 tahun 2023 pasal 1 ayat (2), Dana bantuan operasional sekolah yang selanjutnya disebut BOSP adalah dana Alokasi khusus nonpisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Mirisnya dalam pengelolaan anggaran Dan Bos tersebut terindikasi adanya permainan anggaran, dimana berdasarkan dari sumber terpercaya kalau dalam pelaksanaanya terdapat dugaan Mark ‘up dalam laporan penggunaan dana BOS tersebut, dan dari hasil investigasi kami, terlihat banyaknya ketidaksesuaian laporan dengan fakta yang ditemukan dilapangan. seperti dalam laporan kegiatan ekstra kurikuler yang mencapai Rp. 22.361.000, Asesmen dan evaluasi pembelajaran menghabiskan anggaran Rp41.098.000, lalu pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp222.519.000, dan bahkan dalam laporan Admistrasi kegiatan mencapai Rp. 641.812.000,
“Dari laporan komponen komponen diatas semakin memperkuat DUGAAN kami kepala sekolah mainkan anggaran atau mark’up dana BOS dan diperkuat dari keterangan siswa kegiatan disekolah hanya beberapa bidang olahraga saja dan buku sekolah yang hanya secara bergilir padahal sekolah selalu menganggarkan pembelanjaan buku dengan jumlah besar seperti tahun 2023 lebih dari puluhan juta, semakin memperkuat DUGAAN kami adanya permainan oknum sekolah UPT SDN1
Berdasarkan UU tentang keterbukaan publik UU no 14 tahun 2008 kami dari pihak Radar Semesta Media mengkonfirmasi kepihak sekolah terkait adanya dugaan penyalahgunan dana BOS,dan agar publik khususnya wali murid UPT SDN1 Juku Batu mengetahui secara terbuka dan transparan terkait penggunaan dana BOS, akan tetapi hingga berita ini dinaikkan, kepala sekolah selaku penanggung jawab belum bisa dikomfirmasi baik secara langsung ataupun melalui pesan whatsap, untuk itu pada pihak yang berwenang diharapkan agar dapat memeriksa UPT SDN1 JUKU BATU terkait dugaan kami adanya permainan anggaran dana BOS,. TIM









