Kemana Tanah Hak Pribumi di Translok

Uncategorized243 Views

Negara Batin.RadarSemestaMedia.Com,- Polemik tentang keberadaan hak pribumi pada lokasu ditanah transmigrasi terus berkembang, Walaupun ada pihak yang membantah keberadaannya dengan berbagai alasan, akan tetapi justru itu memantik beberapa orang yang berkompeten justru membenarkannya, hanya saja keberadaan tanah hak pribumi tersebut tidak pernah tahu keberadaannya atau kepemilikannya.

” Pada dasarnya hak pribumi dilokasi translok itu ada akan tetapi warga pribumi tidak pernah menerimanya,” ujar Irwan, Kakam Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan, saat dikonfirmasi Radar semesta media terkait informasi adanya hak pribumi atas lahan tanah yang dijadikan lokasi transmigrasi untuk berapa luasnya saya tidak seberapa paham tapi itu ada di kampung translok era 80-an, dan itu saya ketahui berdasarkan cerita dari orang tua saya.

Keterangan Kepaka Kampung Kartajaya Kecamatan Negara Batin tersebut senada dengan pernyataan Bandarsah salah satu tokoh adat tokoh kampung Karta Jaya, yang membenarkan adanya hak pribumi atas tanah di lokasi transmigrasi lokal tersebut.

“Memang benar ada alokasi pemerintah pusat sebesar 10℅ untuk masyarakat pribumi ketika translok masuk di daerah Karta Jay, tapi tidak satu pun masyarakat pribumi menerima alokasi pemerintah pusat tersebut baik berupa bangunan dan ataupun lahan yang di siapkan pemerintah pusat itu,” ujar Bandarsyah.

” Jadi sampai saat ini, setahu saya tidak ada satupun warga pribumi yang mendapatkan haknya di semua Kampung transmigrasi yang ada di negara batin ini, yang meliputi Kampung Marga Jaya, Kampung Bumi jaya, Kampung Gisting Jaya, Kampung Gedung Jaya, Kampung Sari Jaya dan Kampung Adi Jaya, Karena ketika translok masuk, enam kampung tersebut merupakan bagian dari tanah adat Kartajaya tutupnya”(RSM/PAHLIBI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *