Blambangan Umpu.RadarSemestaMedia.Com,- Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan GA (19) warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur.
Aksi asusila itu, diduga dilakukan tersangka GA pada bulan Februari 2026 di salah satu rumah kontrakan di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula dari tersangka GA yang menghubungi korban .Melati (13) bukan nama sebenarnya melalui pesan singkat WhatsApp untuk membelikan rokok dan diantar kekontrakan tersangka dengan alasan itu disuruh oleh istrinya, Beberapa saat kemudian korban datang ke kontrakan tersangka untuk menghantarkan rokok yang dipesan, akan tetapi ternyata di kontrakan tersebut yang ada hanya terlapor GA tanpa ada istrinya .
Mirisnya setiba korban Di rumah kontrakan tersebut, GA memaksa korban untuk masuk kedalam kamar, korban sempat menolak namun pelaku langsung menarik tangan korban dan mengancam akan memukul korban sehingga terjadilah perbuatan asusila terhadap korban, setelah puas pelaku lalu menyuruh korban untuk pulang dan tidak bercerita kepada istrinya.
Mungkin karena merasa aman, sekitar pada bulan Maret 2026 dengan modus yang sama pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat di WhatsApp mengajak korban untuk jalan – jalan dan dibelikan makanan
Ditengah perjalanan, pelaku sengaja mengalihkan rute ke tempat yang sepi, menuju ke kebun sawit. Bersamaan dengan itu, tersangka justru mengancam korban saat dalam kondisi tak berdaya.
“Akhirnya, dalam kondisi (korban) tak berdaya, tersangka berhasil menyetubuhi korban kembali ,”ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Plh.Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo.
Karena tidak kuat dengan ancaman pelaku akhirnya korban bercerita kepada ayah kandungnya, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Mendapatkan laporan dari orang tua korban, akhirnya sat Reskrim Polres Way Kanan melalui unit PPA melakukan penangkapan kepada tersangka setelah memastikan perbuatan tersangka melalui gelar perkara serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
” Kami melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangjka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap GA pada pukul 20.00 Wib dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Iptu Yugo.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”jelas Plh.Kasatreskrim. (RSM).











