Pergub dijadikan alibi pungli

Uncategorized1039 Views

Way Kanan.- Berdalih peran serta masyarakat, Sekolah Menengah Atas Way Kanan lakukan pungutan mengikat, dan itu diduga melanggar tegulasi yang ada.

Berdasarkan peraturan mentri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (permnikbudristestek) no 63 tahun 2023 pasal 1 ayat (2) dana bantuan operasional yang disebut BOSP adalah dana alokasi khusus nonpisik untuk mendukung biaya operasionalia bagi satuan pendidik,
Dana BOS khusunya provinsi Lampung yang dianggar kan dari APBN dan daerah atau yang sering kita sebut BOSDA guna dapat menunjang kegiatan pembelajaran siswa dan tidak memberatkan siswa dengan pungutan atau SPP, akan tetapi masih banyak sekolah yang masih melakukan pungutan seperti pembayaran iuran perbulan atau dalam jangka waktu pertahun dengan besaran yang sudah mereka tentukan dengan dalih sudah kesepakatan komite dangan mengaju ke peraturan gubernur lampung No 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat satuan pendidik menengah atas sesuai undang undang sistem pendidikan nasional no 20 tahun 2003,
Peran serta masyarakat dalam pendanaan dilaksanakan dengan azas musyawarah,mufakat, akuntabilitas,keadilan, kecukupan, tidak mengikat dan kemampaatan,
Namun tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan di sekolah sekolah menengah atas negri di kabupaten way kanan, dimana sekolah dengan beralasan dan berdalih atas kesepakatan komite menentukan jumlah dan waktu pembayaran seperti di beberapa sekolah menengah atas negri menentukan jumlah dan waktu sebagai kaharuaan yang dipungut dari murid dengan jumlah pungutan yang berbeda beda di setiap sekolah,
Ada yang Rp91.000 perbulan
Ada yang Rp60.000,dan Rp50.000,
Bahkan ada yang Rp750.000 pertahun,

Berdasarkan sumber yang kami terima wali murid merasa keberatan terkait adanya iuran tersebut akan tetapi hanya bisa mengikuti dikarenakan sudah menjadi keharusan membayar iuran, mirisnya lagi dimana siswa siswi yang mendapat bantuan PIP dipaksa melunasi pembayaran iuran sekolah setelah menerima bantuan tersebut jika sudah dilunasi baru bisa mempergunakan bantuan PIP yang seharusnya untuk kebutuhan penerima
Menurut kami jelas ini merugikan murid,
Bahkan penerimaan murid baru PPDB dimana dilakukan daftar ulang dengan pembayaran ke pihak sekolah, seperti pembayaran baju batik olah raga dan lain lain dengan besaran yang ditentukan oleh pihak sekolah dengan alasan keseragaman dan ketepatan waktu pembuatan,
Dan untuk perpisahan pun dilakukan pungutan kepada siswa untuk melaksanakan kegiatan yang harusnya tidak dibebankan ke siswa,
Sedangkan pemerintah melalui Mentri pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan tentang pungutan disekolah melalui Permendikbud no 44 tahun 2012 pungutan dan sumbangan di satuan pendidik,
Dimana pungutan itu sifatnya sukarela dan tidak mengikat,
Pembatasan pungutan biaya disekolah dikarenakan sekolah telah mendapat bantuan operasional pusat dan daerah dengan besaran Rp1.500.000 persiswa pertahun, belum lagi ditunjang dengan Dana BOSDA yang seharusnya dapat menunjang kegiatan pembelajaran disekolah tanpa adanya pungutan yang berdalih peran serta masyarakat,
Harus nya sekolah menengah atas negeri yang ada di way kanan dapat mencontoh sekolah kejuruan swasta yang ada di baradatu itu tidak ada iuran perbulan ataupun pertahun,

Berdasarkan pasal 12 huruf e undang Undang No 20 tahun tentang tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai negri seperti guru ataupun kepala sekolah,kami atas nama lembaga kemasyarakatan akan melaporkan terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan dibeberapa sekolah menengah atas negeri kabupaten way kanan propinsi Lampung akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberantas pungutan yang berdalih perbup dan komite agar tidak lagi membebankan iuran kepada wali murid khususnya yang tidak mampu, Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *